5j yang lalu
Afrika Selatan Susun Aturan Kripto untuk Transfer Lintas Batas
Afrika Selatan merilis draf Crypto Asset Manual yang mengarahkan sebagian besar perpindahan aset kripto lintas negara agar dilakukan melalui penyedia layanan berizin dan dilaporkan ke bank sentral. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memasukkan aset digital ke dalam rezim pengendalian devisa (FX) dan arus modal negara tersebut.
Isi pokok draf
National Treasury dan South African Reserve Bank (SARB) menyatakan manual ini memperjelas kapan transfer kripto dikategorikan sebagai peristiwa lintas batas yang diatur, serta tata cara penanganannya di bawah aturan arus modal yang diperbarui. Pelaporan ke Financial Surveillance Department (FinSurv) milik SARB diwajibkan saat kripto dipindahkan dari Crypto Asset Service Provider (CASP) yang berizin di dalam negeri ke CASP di luar negeri, atau ketika aset dipindahkan ke dompet nonkustodian yang dikendalikan secara privat.
Usulan tersebut juga menegaskan bahwa pengiriman kripto ke luar negeri harus memakai penyedia berizin, bukan kanal yang tidak teregulasi. Dengan begitu, FinSurv dapat menghimpun data transaksi untuk keperluan pemantauan devisa.
Batasan dan pengecualian utama
Transaksi domestik dalam rand Afrika Selatan melalui penyedia lokal berizin tidak diperlakukan sebagai peristiwa lintas batas, sehingga tidak memicu kewajiban pelaporan dalam draf. Untuk sementara, hanya individu yang diperkenankan memindahkan kripto ke luar negeri, dan itu pun dibatasi dalam kuota/allowance valuta asing yang sudah berlaku.
SARB kembali menegaskan kripto tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender). Otoritas juga menyebut belum membedakan kategori aset digital karena riset masih berjalan.
Alasan regulator
Manual ini menjalankan sebagian ketentuan dalam April Draft Capital Flow Management Regulations, yang lebih dulu mengusulkan perlakuan kripto sebagai bentuk modal yang bergerak melintasi batas negara dan memasukkannya ke sistem kontrol FX. Pemerintah menilai kerangka pelaporan diperlukan untuk mencegah kripto dipakai menghindari kontrol keuangan Afrika Selatan, meningkatkan keterlacakan, membantu mendeteksi arus ilegal, serta menyelaraskan kebijakan dengan rekomendasi FATF dan OECD.
Konteks domestik dan dampak pasar
Kebijakan ini muncul di tengah meningkatnya adopsi kripto di Afrika Selatan. Reuters, mengutip Chainalysis, melaporkan negara tersebut sudah memiliki ratusan penyedia layanan aset virtual berlisensi dan beberapa bank besar tengah mengembangkan penawaran kripto untuk klien institusional. Paket kebijakan April memperkenalkan konsep CASP berizin, pelaporan transaksi, kewajiban deklarasi, serta sanksi administratif bagi pelanggaran. Crypto Asset Manual menjabarkan penerapan prinsip-prinsip itu, termasuk penentuan titik pemicu pengawasan keuangan.
Perkembangan pajak dan pelaporan
Pada Juli, South African Revenue Service (SARS) menerbitkan panduan draf yang mengklasifikasikan kripto sebagai aset tak berwujud, bukan legal tender maupun valuta asing. SARS juga menguraikan potensi penerapan pajak penghasilan dan pajak capital gains untuk aktivitas seperti trading, swap, staking, mining, partisipasi DeFi, dan pembayaran.
Afrika Selatan juga menerapkan CryptoAsset Reporting Framework (CARF), yang mewajibkan penyedia layanan kripto mengumpulkan dan melaporkan data pelanggan serta transaksi kepada SARS. Periode pelaporan CARF pertama berlangsung pada 1 Maret 2026–28 Februari 2027.
Langkah selanjutnya
Treasury dan SARB membuka masukan publik atas draf Crypto Asset Manual hingga 30 September. Jika disahkan, aturan ini akan menjadi langkah penting menuju pengawasan yang lebih ketat atas arus kripto lintas batas di salah satu pasar aset digital terbesar di Afrika, dengan konsekuensi bagi pengguna, penyedia layanan, dan institusi yang menangani transfer keluar negeri.