Parlemen Jepang mengesahkan reklasifikasi, XRP dan aset kripto ditetapkan sebagai aset keuangan dan berlaku dalam satu tahun

Ringkasan Pasar AI
Parlemen Jepang telah mengesahkan undang-undang yang mengklasifikasikan ulang aset kripto seperti XRP sebagai "aset keuangan", sehingga memberikan kedudukan hukum setingkat sekuritas dengan penerapan dalam waktu satu tahun (menurut NHK). Langkah ini berbeda dengan negosiasi RUU CLARITY yang masih berlangsung di AS dan menandakan percepatan persaingan regulasi. Bagi XRP, infrastruktur yang sudah ada di Jepang (usaha patungan SBI-Ripple, penerbitan XRPL berlisensi, jaringan distribusi RLUSD, dan perencanaan stablecoin yen) dapat meningkatkan kejelasan kepatuhan dan kelayakan investasi institusional secara lokal.
Level dampak
● Tinggi
Aset terdampak
XRP/USDT+3.47%
Wawasan AI · XRP/USDTWawasan AI
▲ Bullish
Trade sekarang
⚠️ Wawasan yang dihasilkan AI didasarkan pada konten berita dan disediakan untuk tujuan informasi saja. Wawasan ini bukan nasihat investasi dan tidak mencerminkan pandangan BingX. Investasi melibatkan risiko. Harap trade secara bertanggung jawab.
Parlemen Jepang telah mengesahkan undang-undang yang mereklasifikasi XRP dan aset kripto sebagai “aset keuangan”, sehingga memperoleh status hukum setingkat sekuritas, dan aturan itu akan berlaku dalam satu tahun, menurut NHK. Langkah ini dipaparkan sebagai kemajuan yang lebih cepat dibanding Amerika Serikat, yang masih bernegosiasi terkait CLARITY Act. Teks tersebut menyebut Jepang sudah memiliki infrastruktur untuk adopsi XRP, termasuk proyek patungan SBI dengan Ripple, penerbitan token XRPL berlisensi, jaringan distribusi RLUSD, serta rencana stablecoin yen. Perubahan regulasi ini dinilai meningkatkan kepatuhan, kelayakan investasi, dan penerimaan institusional XRP di pasar Jepang.