Jepang meluncurkan versi Clarity Act, pangkas pajak kripto dari 55% menjadi 20%
Ringkasan Pasar AI
RUU bergaya Clarity yang diusulkan Jepang akan secara resmi mengklasifikasikan kripto sebagai aset keuangan, mengizinkan bank dan institusi memegang kripto di neraca, serta secara eksplisit membuka jalan bagi ETF Bitcoin dan XRP. Pemotongan pajak yang direncanakan atas keuntungan kripto dari 55% menjadi 20% akan meningkatkan imbal hasil setelah pajak dan insentif partisipasi. Dengan dukungan mayoritas di majelis rendah dan potensi pengesahan lebih cepat daripada A.S., kabar ini meningkatkan kepastian regulasi dan prospek adopsi institusional.
Level dampak
● Tinggi
Aset terdampak
XRP/USDT+3.68%
Wawasan AI · XRP/USDTWawasan AI
▲ Bullish
Trade sekarang
⚠️ Wawasan yang dihasilkan AI didasarkan pada konten berita dan disediakan untuk tujuan informasi saja. Wawasan ini bukan nasihat investasi dan tidak mencerminkan pandangan BingX. Investasi melibatkan risiko. Harap trade secara bertanggung jawab.
Pemerintah Jepang mengumumkan peluncuran versi domestik Clarity Act yang secara resmi mengakui mata uang kripto sebagai aset keuangan. Aturan ini memungkinkan bank dan institusi keuangan mencatat kripto secara legal dalam neraca mereka, serta mencantumkan rencana persetujuan ETF Bitcoin dan XRP. Pemerintah juga menargetkan penurunan tarif pajak atas penghasilan aset kripto dari 55% menjadi 20%. Rancangan tersebut disebut telah meraih dukungan mayoritas di Majelis Rendah Jepang dan diperkirakan akan disahkan lebih dulu dibanding Clarity Act di Amerika Serikat.