Selandia Baru ajukan larangan media sosial bagi pengguna di bawah 16 tahun
Pemerintah Selandia Baru pada Senin mengajukan rancangan undang-undang untuk melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial, mencakup platform seperti Instagram, TikTok, Snapchat, dan Facebook. Dalam usulan tersebut, perusahaan seperti Meta dapat didenda hingga 10 percent dari pendapatan global jika gagal mengambil langkah yang wajar untuk memverifikasi usia pengguna. Kebijakan ini ditujukan untuk menekan paparan konten berbahaya, teknologi adiktif, dan tekanan daring yang disebut berdampak pada kehidupan keluarga, kesehatan mental, tidur, dan pendidikan remaja. Langkah Selandia Baru ini mengikuti gelombang regulasi perlindungan anak di sejumlah negara, setelah Australia menerapkan larangan serupa pada Desember dan diikuti Inggris serta Prancis.