Korea Selatan Siap Ajukan Undang-Undang Kerangka Aset Digital pada 2026

Ringkasan Pasar AI
Korea Selatan berencana memajukan Digital Asset Basic Act pada semester II 2026, membentuk rezim komprehensif untuk penerbitan, perdagangan, kustodian, dan pengawasan, dengan aturan yang lebih ketat untuk token yang terkait aset dan stablecoin (perizinan, cadangan, penebusan). Amandemen yang diusulkan pada Capital Markets Act untuk mengizinkan ETF aset digital spot, kemungkinan dimulai dengan Bitcoin, dapat memperluas akses institusional. Risiko eksekusi tetap ada mengingat jadwal legislasi dan potensi perubahan pada persyaratan modal.
Level dampak
● Sedang
Aset terdampak
BTC/USDT+2.56%
Wawasan AI · BTC/USDTWawasan AI
▲ Bullish
Trade sekarang
⚠️ Wawasan yang dihasilkan AI didasarkan pada konten berita dan disediakan untuk tujuan informasi saja. Wawasan ini bukan nasihat investasi dan tidak mencerminkan pandangan BingX. Investasi melibatkan risiko. Harap trade secara bertanggung jawab.
Kementerian Ekonomi dan Keuangan Korea Selatan menyatakan akan mendorong pengesahan Digital Asset Basic Act pada paruh kedua 2026, sebuah regulasi besar yang ditujukan untuk memasukkan aset kripto ke dalam sistem pengelolaan aset formal di negara tersebut. RUU ini mencakup penerbitan, perdagangan, kustodian, serta pengawasan aset digital. RUU Digital Asset Basic Act pertama kali diajukan ke Majelis Nasional oleh Partai Demokrat yang berkuasa pada Juni 2025, dengan rincian tambahan dikonfirmasi pada April 2026. Dalam pengumuman tertanggal 14 Juli 2026, Kementerian Ekonomi dan Keuangan menetapkan target pengesahan pada paruh kedua tahun ini. Kerangka regulasi membagi aset digital menjadi dua kategori: tipe "general" dan "assetlinked". Token assetlinked—termasuk stablecoin dan instrumen lain yang dipatok ke nilai dunia nyata—akan dikenai persyaratan lebih ketat. Penerbit stablecoin diwajibkan memenuhi standar perizinan, menjaga cadangan yang memadai, serta memastikan kewajiban penebusan (redemption), dengan pengawasan dari Financial Services Commission. Persyaratan modal minimum untuk penerbit aset digital tertentu ditetapkan sebesar KRW 500 juta, sekitar $360.000. Pemerintah juga berencana merevisi Capital Markets Act agar mengizinkan ETF aset digital spot, dengan produk Bitcoin diproyeksikan menjadi yang pertama. Selain itu, Korea Selatan menargetkan uji coba obligasi pemerintah bertokenisasi pada 2027. Program ini akan dikaitkan dengan inisiatif Central Bank Digital Currency (CBDC) yang lebih luas, termasuk penjajakan interoperabilitas blockchain. Paket regulasi tersebut turut memuat kerangka pembayaran stablecoin lintas negara. Dorongan regulasi ini datang dari Partai Demokrat yang berkuasa. Sejumlah tantangan yang sebelumnya dihadapi otoritas lokal terkait tata kelola stablecoin dinilai menjadi pemicu pendekatan yang lebih menyeluruh. Bagi investor, tantangan utamanya tetap pada eksekusi. Target pengesahan pada paruh kedua 2026 tergolong agresif, dan ketentuan modal minimum KRW 500 juta masih berpotensi dinaikkan dalam proses pembahasan legislasi. Jadwal 2027 untuk obligasi pemerintah bertokenisasi juga menjadi variabel tambahan yang bergantung pada keberhasilan pengembangan CBDC.