Korea Selatan Akan Klasifikasikan Kripto sebagai Aset Negara; Siapkan Obligasi Tokenisasi dan Pilot CBDC 2027
Ringkasan Pasar AI
Rencana Korea Selatan untuk mengganti Undang-Undang Properti Negara 1950 dengan Undang-Undang Dasar Aset Nasional yang secara eksplisit mencakup aset virtual, seiring dengan penyusunan aturan stablecoin, amandemen yang memungkinkan ETF kripto spot, dan uji coba obligasi pemerintah yang ditokenisasi–CBDC pada 2027, menandai pergeseran material menuju integrasi institusional. Uji coba nasional dan regional yang terkoordinasi mengurangi ketidakpastian kebijakan dan dapat mendukung partisipasi onshore yang lebih luas dalam kripto dan keuangan yang ditokenisasi.
Level dampak
● Tinggi
Aset terdampak
BTC/USDT+0.10%
Wawasan AI · BTC/USDTWawasan AI
▲ Bullish
Trade sekarang
⚠️ Wawasan yang dihasilkan AI didasarkan pada konten berita dan disediakan untuk tujuan informasi saja. Wawasan ini bukan nasihat investasi dan tidak mencerminkan pandangan BingX. Investasi melibatkan risiko. Harap trade secara bertanggung jawab.
Korea Selatan bersiap memasukkan mata uang kripto dan aset digital lain ke dalam kerangka keuangan publik, lewat rencana perombakan besar regulasi pengelolaan aset negara yang telah berlaku sejak 1950.
Dalam pengarahan kebijakan pada 15 Juli di Blue House, Kementerian Ekonomi dan Keuangan mengumumkan rencana menyusun Undang-Undang Dasar Aset Nasional (National Asset Basic Act) untuk menggantikan State Property Act yang sudah puluhan tahun menjadi rujukan. Aturan lama dinilai lahir pada era ketika aset negara pada umumnya terbatas pada tanah dan bangunan.
Rancangan undang-undang baru akan memperluas cakupan aset negara, termasuk kekayaan intelektual dan aset virtual, serta menetapkan standar pengelolaan dan pengembangan yang lebih spesifik untuk tiap jenis aset. Arah kebijakan utamanya: memposisikan aset negara sebagai sumber nilai yang aktif, bukan sekadar objek yang dipertahankan, dijual, atau dikembangkan; menerapkan praktik manajemen modern untuk kelas aset baru seperti aset virtual dan IP; serta menyesuaikan definisi aset negara dengan lanskap abad ke-21.
Langkah ini sejalan dengan dorongan kebijakan digital yang disampaikan kementerian pada awal pekan. Seusai rapat Dewan Negara pada Senin, pemerintah menegaskan blockchain tetap menjadi bagian dari strategi pertumbuhan ekonomi untuk paruh kedua 2026, meski porsi pendanaan pemerintah semakin banyak mengalir ke kecerdasan buatan.
Sejumlah inisiatif aset digital lain berjalan paralel. Pemerintah melanjutkan penyusunan Digital Asset Basic Act untuk mengatur perilaku usaha di industri dan membangun kerangka hukum bagi stablecoin yang dipatok ke won Korea. Otoritas juga menyiapkan landasan hukum untuk transaksi stablecoin lintas negara. Di pasar modal, pemerintah mendukung amandemen yang akan memungkinkan ETF kripto spot.
Pada sisi instrumen publik, sebuah uji coba yang menghubungkan obligasi pemerintah yang ditokenisasi dengan proyek mata uang digital bank sentral (CBDC) khusus institusi dijadwalkan mulai pada 2027. Bank of Korea juga akan mengkaji interoperabilitas CBDC dengan blockchain lain.
Uji coba di tingkat daerah sudah dimulai. Provinsi Gyeonggi berencana menjalankan uji coba stablecoin berbasis blockchain selama delapan bulan mulai Agustus. Menurut media blockchain NexBlock, perusahaan keamanan ZKrypto akan mengoperasikan pilot tersebut hingga Februari 2027 untuk menguji penerbitan, peredaran, penyelesaian transaksi, pencegahan penipuan, perlindungan privasi, serta penyaluran pembayaran manfaat publik. Program ini akan menggunakan zero-knowledge proofs untuk mencegah double-spending dan teknologi proof-of-reserves untuk memverifikasi aset pendukung.
Jika disahkan, National Asset Basic Act bersama regulasi aset digital terkait akan memformalkan kripto dan aset tokenisasi sebagai bagian dari perangkat pengelolaan aset negara Korea, membuka ruang bagi strategi pembiayaan publik baru, instrumen fiskal bertoken, dan aturan yang lebih jelas bagi pelaku industri. Kombinasi legislasi nasional, eksperimen CBDC, dan pilot regional menunjukkan upaya terkoordinasi untuk mengintegrasikan aset era blockchain ke dalam kebijakan ekonomi arus utama.
Hal yang perlu dipantau: publikasi dan kemajuan legislasi National Asset Basic Act serta Digital Asset Basic Act; rincian pilot obligasi tokenisasi–CBDC 2027 dan temuan Bank of Korea terkait interaksi lintas rantai; serta hasil uji coba stablecoin Gyeonggi, termasuk potensi perubahan regulasi yang memungkinkan ETF kripto spot atau penggunaan stablecoin lintas negara.