Korea Selatan Siapkan Aturan Baru untuk Mengakui Kripto sebagai Aset Negara
Ringkasan Pasar AI
Rancangan Undang-Undang Kerangka Dasar Aset Nasional Korea Selatan akan mengklasifikasikan mata uang kripto sebagai aset milik negara dan memperkenalkan pengawasan khusus per aset, yang menandakan penerimaan institusional atas aset digital dalam keuangan publik. Kemajuan paralel pada Undang-Undang Kerangka Dasar Aset Digital dan pengembangan CBDC memperkuat kejelasan regulasi bagi pasar swasta dan stablecoin. Agenda legislatif tersebut mengurangi ketidakpastian kebijakan dan dapat memperbaiki struktur pasar domestik, mendukung selera risiko di seluruh aset kripto utama dalam jangka dekat.
Level dampak
● Sedang
Aset terdampak
BTC/USDT+2.20%
Wawasan AI · BTC/USDTWawasan AI
▲ Bullish
Trade sekarang
⚠️ Wawasan yang dihasilkan AI didasarkan pada konten berita dan disediakan untuk tujuan informasi saja. Wawasan ini bukan nasihat investasi dan tidak mencerminkan pandangan BingX. Investasi melibatkan risiko. Harap trade secara bertanggung jawab.
Korea Selatan tengah menyiapkan rancangan undang-undang yang akan memungkinkan pemerintah memasukkan aset kripto ke dalam kategori aset milik negara. Langkah ini ditujukan untuk memutakhirkan sistem pengelolaan aset publik yang selama ini lebih berfokus pada aset konvensional seperti tanah dan bangunan.
Rencana tersebut dipaparkan Kementerian Keuangan dan Ekonomi dalam pengarahan kebijakan utama pada Rabu di Blue House (Kantor Kepresidenan). Pemerintah berencana mengajukan National Asset Basic Act untuk menggantikan kerangka lama yang dinilai tidak lagi relevan, mengingat State Property Act yang masih berlaku disahkan pada 1950 ketika portofolio aset negara didominasi properti fisik.
Melalui aturan baru ini, pemerintah akan mengakui aset virtual serta kekayaan intelektual sebagai bagian dari aset negara. Standar pengelolaan juga akan dibuat lebih spesifik per jenis aset, bukan lagi pendekatan tunggal untuk seluruh kepemilikan. Fokus pengelolaan pun diarahkan dari sekadar pelestarian dan pelepasan aset menuju penciptaan nilai dan pemanfaatan aset pemerintah yang lebih efisien.
Menurut pejabat kementerian, National Asset Basic Act akan menjadi landasan hukum untuk mengelola ragam aset pemerintah yang lebih luas, termasuk kelas aset baru yang terus berkembang. Praktik pengelolaan berbasis karakter aset diharapkan memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan nilai jangka panjang aset publik, serta memberi fleksibilitas lebih besar bagi instansi pemerintah.
Rancangan ini juga dipandang sebagai sinyal kuat bahwa aset digital mulai masuk ke strategi keuangan publik jangka panjang Korea Selatan. Pemerintah tidak lagi melihat kripto semata sebagai instrumen investasi privat, melainkan sebagai bagian dari sistem pengelolaan aset resmi negara.
Kebijakan tersebut selaras dengan agenda ekonomi Korea Selatan untuk paruh kedua 2026. Dalam rapat Dewan Negara pada Senin, Kementerian Keuangan dan Ekonomi menegaskan kembali komitmen memperluas ekonomi blockchain dan aset digital. Meski kecerdasan buatan tetap menjadi prioritas, blockchain disebut akan berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi ke depan.
Sebagai bagian dari strategi itu, pemerintah akan melanjutkan pengembangan proyek central bank digital currency (CBDC). Di saat yang sama, legislator akan meneruskan pembahasan Digital Asset Basic Act, regulasi terpisah yang dirancang khusus untuk kripto dan stablecoin. Undang-undang tersebut diproyeksikan memberi kepastian hukum yang lebih jelas bagi pelaku industri aset digital, termasuk kerangka pengaturan khusus untuk stablecoin seiring penggunaannya yang makin meluas di pasar keuangan.
Secara keseluruhan, kombinasi National Asset Basic Act dan Digital Asset Basic Act mencerminkan pendekatan Korea Selatan dalam membangun tata kelola keuangan digital yang lebih terstruktur. Integrasi kripto ke dalam pengelolaan aset negara, bersamaan dengan legislasi khusus aset digital dan pengembangan CBDC, menjadi bagian dari upaya modernisasi infrastruktur keuangan serta penguatan ekosistem blockchain nasional.