Korea Selatan Akan Masukkan Aset Kripto dalam Skema Ganti Rugi Penipuan Keuangan Telekomunikasi

Ringkasan Pasar AI
FSC Korea Selatan mengusulkan aturan untuk memasukkan aset kripto dalam kompensasi korban penipuan keuangan telekomunikasi, dengan menetapkan standar pengembalian dan penilaian menggunakan harga pasar pada saat pembekuan. Jika diadopsi pada 1 Okt setelah tenggat komentar 24 Agu, kerangka ini akan mengurangi ketidakpastian hukum seputar kripto yang dibekukan dan memperkuat mekanisme perlindungan konsumen, yang dapat meningkatkan kenyamanan institusional terhadap proses kustodi dan kepatuhan di pasar lokal.
Level dampak
● Sedang
Aset terdampak
BTC/USDT-0.93%
Wawasan AI · BTC/USDTWawasan AI
● Netral
Trade sekarang
⚠️ Wawasan yang dihasilkan AI didasarkan pada konten berita dan disediakan untuk tujuan informasi saja. Wawasan ini bukan nasihat investasi dan tidak mencerminkan pandangan BingX. Investasi melibatkan risiko. Harap trade secara bertanggung jawab.
Komisi Jasa Keuangan Korea (Financial Services Commission/FSC) pada 16 Juli (UTC+8) merilis draf amandemen atas Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Khusus Pencegahan Penipuan Keuangan Telekomunikasi dan Pemulihan Dana Korban. Aturan ini mengusulkan agar dana yang dialihkan ke aset kripto turut masuk dalam cakupan kompensasi korban, sekaligus menetapkan standar yang lebih jelas untuk pengembalian serta penilaian aset kripto. Regulasi tersebut ditargetkan berlaku resmi pada 1 Oktober. Dalam ketentuan baru, apabila aset yang dibekukan berbentuk mata uang kripto, korban pada umumnya akan menerima pengembalian berdasarkan jenis dan jumlah aset. Jika bentuk aset hasil penipuan berbeda dengan aset yang dibekukan, kompensasi diberikan dalam bentuk aset yang benar-benar berada dalam penguasaan saat pembekuan. Untuk kasus yang melibatkan kombinasi uang tunai dan aset kripto, otoritas akan menilai aset kripto menggunakan harga pasar pada saat pembekuan guna menetapkan nilai akhir kompensasi. Masa konsultasi publik atas draf amandemen dibuka hingga 24 Agustus. (Sumber: ODAILY)