Senat Jepang Sahkan Revisi Undang-Undang Instrumen Keuangan; Pajak Aset Kripto Jadi 20% dan Larangan ETF Dicabut
Ringkasan Pasar AI
Senat Jepang meloloskan amendemen yang menempatkan aset kripto di bawah Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa, menambahkan pengawasan perdagangan orang dalam dan menaikkan tajam sanksi bagi operator tanpa izin. Undang-undang tersebut juga menetapkan peta jalan untuk menurunkan pajak keuntungan perdagangan kripto menjadi 20% mulai Januari 2028 serta mengizinkan ETF kripto, yang berpotensi memperluas akses institusional. Meski implementasinya bertahap hingga 2027–2028, arahnya menandakan pasar yang lebih layak diinvestasikan dan lebih teregulasi.
Level dampak
● Tinggi
Aset terdampak
BTC/USDT+3.03%
Wawasan AI · BTC/USDTWawasan AI
▲ Bullish
Trade sekarang
⚠️ Wawasan yang dihasilkan AI didasarkan pada konten berita dan disediakan untuk tujuan informasi saja. Wawasan ini bukan nasihat investasi dan tidak mencerminkan pandangan BingX. Investasi melibatkan risiko. Harap trade secara bertanggung jawab.
ChainCatcher melaporkan, media Jepang menyebutkan bahwa Dewan Penasihat (House of Councillors) pada hari ini resmi mengesahkan revisi Financial Instruments and Exchange Act.
Revisi tersebut menempatkan aset kripto (mata uang virtual) secara resmi ke dalam cakupan regulasi instrumen keuangan. Dengan begitu, pengaturannya tidak lagi terbatas pada ketentuan Payment Services Act yang selama ini memposisikan kripto terutama sebagai alat pembayaran.
Dari sisi pengawasan dan perlindungan investor, regulasi baru memperkenalkan mekanisme pengawasan perdagangan orang dalam (insider trading) yang khusus untuk pasar kripto, di bawah pemantauan Securities and Exchange Surveillance Commission. Sanksi bagi pelaku usaha tanpa izin juga diperketat: ancaman maksimum pidana penjara dinaikkan dari 3 tahun menjadi 10 tahun, sementara denda maksimum dinaikkan menjadi 10 juta yen.
Rancangan undang-undang hasil revisi ini diperkirakan mulai berlaku pada Juli 2027.
Untuk perpajakan dan saluran investasi, aturan baru menegaskan beberapa perubahan kebijakan utama. Mulai Januari 2028, tarif pajak atas keuntungan perdagangan aset kripto di Jepang akan diturunkan dari tarif marjinal tertinggi 55% dalam skema pajak komprehensif menjadi tarif tunggal 20%, diselaraskan dengan tarif pajak saham (pajak terpisah). Pada waktu yang sama, ETF aset kripto diperkirakan akan resmi diizinkan di Jepang, dan sejumlah perusahaan sekuritas disebut sudah bersiap masuk ke pasar.