Jepang Klasifikasikan Bitcoin, XRP, dan Ethereum sebagai Produk Keuangan
Ringkasan Pasar AI
Klasifikasi ulang mata uang kripto oleh Jepang (termasuk Bitcoin, Ethereum, dan XRP) sebagai produk keuangan di bawah FIEA memperkuat legitimasi regulasi dan menyelaraskan kripto dengan kerangka sekuritas tradisional. Paket ini menggabungkan aturan perilaku pasar yang lebih ketat (larangan perdagangan orang dalam, pengungkapan, penalti yang lebih berat) dengan potensi katalis permintaan struktural: usulan pemotongan pajak kripto menjadi 20% dan jalur yang lebih jelas menuju ETF Bitcoin spot di Bursa Efek Tokyo. Dalam jangka dekat, ini mendukung ekspektasi partisipasi institusional.
Level dampak
● Tinggi
Aset terdampak
BTC/USDT+2.56%
Wawasan AI · BTC/USDTWawasan AI
▲ Bullish
Trade sekarang
⚠️ Wawasan yang dihasilkan AI didasarkan pada konten berita dan disediakan untuk tujuan informasi saja. Wawasan ini bukan nasihat investasi dan tidak mencerminkan pandangan BingX. Investasi melibatkan risiko. Harap trade secara bertanggung jawab.
Parlemen Jepang melalui House of Councillors menyetujui amandemen Undang-Undang Financial Instruments and Exchange Act (FIEA) yang mengakui aset kripto sebagai produk keuangan, bukan lagi sekadar alat pembayaran. Perubahan ini menempatkan Bitcoin, Ethereum, XRP, dan kripto lain dalam kerangka regulasi yang lebih mirip saham serta instrumen investasi.
Dengan status baru sebagai "aset keuangan", jalur menuju ETF kripto spot di Jepang ikut terbuka. Regulator menargetkan peluncuran di Bursa Efek Tokyo pada 2027 atau 2028. Sejumlah pemain besar seperti Nomura Holdings dan SBI Holdings disebut telah menyiapkan produk ETF kripto.
Amandemen tersebut membawa serangkaian ketentuan yang lazim di pasar keuangan tradisional, termasuk larangan insider trading untuk transaksi berbasis informasi nonpublik, kewajiban pengungkapan tahunan terkait operasional dan keuangan bagi penerbit token, serta sanksi tegas hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal 10 juta yen. Untuk perlindungan investor ritel, token berisiko tinggi juga akan dikenai batas investasi ritel sebesar 2 juta yen.
Aturan penegakan ikut diperketat. Hukuman penjara maksimal untuk menjalankan bisnis kripto ilegal dinaikkan dari 3 tahun menjadi 10 tahun. Denda maksimum meningkat dari 3 juta yen menjadi 10 juta yen, setara sekitar $18.500 hingga $61.600.
Di sisi perpajakan, pembuat kebijakan juga mengusulkan penurunan pajak keuntungan kripto dari tarif maksimum saat ini 55% menjadi tarif flat 20%, sejajar dengan pajak investasi saham. Rencana lain adalah mekanisme kompensasi rugi (loss carryforward) selama tiga tahun, sehingga kerugian perdagangan sebelumnya dapat digunakan untuk mengurangi pajak atas keuntungan kripto di masa depan. Jika disahkan, perubahan pajak ini diperkirakan mulai berlaku pada 2028.
Tag: Regulasi Kripto