Senat Jepang Sahkan Revisi UU Instrumen Keuangan, Aset Kripto Diklasifikasi sebagai Produk Keuangan

Ringkasan Pasar AI
Revisi Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa Jepang mengklasifikasikan ulang aset kripto sebagai instrumen keuangan, menambahkan aturan perdagangan orang dalam, pengetatan sanksi pendaftaran, serta persyaratan pengungkapan penerbit, dan menguraikan jalur menuju ETF kripto yang teregulasi. Pergeseran pajak yang menyertai menuju ~20% pajak terpisah dengan pengimbangan rugi terbatas (mulai 2028) meningkatkan kelayakan investasi jangka panjang. Dalam jangka dekat, pembuatan aturan mengenai cadangan dan leverage dapat meningkatkan biaya kepatuhan bagi venue yang lebih kecil sekaligus memperluas partisipasi institusional.
Level dampak
● Tinggi
Aset terdampak
BTC/USDT+3.00%
Wawasan AI · BTC/USDTWawasan AI
▲ Bullish
Trade sekarang
⚠️ Wawasan yang dihasilkan AI didasarkan pada konten berita dan disediakan untuk tujuan informasi saja. Wawasan ini bukan nasihat investasi dan tidak mencerminkan pandangan BingX. Investasi melibatkan risiko. Harap trade secara bertanggung jawab.
Senat Jepang (House of Councillors) hari ini mengesahkan perubahan pada Financial Instruments and Exchange Act serta Fund Settlement Act, yang menempatkan aset kripto sebagai instrumen keuangan, bukan lagi terutama sebagai alat pembayaran. Informasi ini disampaikan ChainCatcher mengutip CoinPost. Revisi utama mencakup perubahan istilah pelaku usaha dari "crypto asset exchange operators" menjadi "crypto asset trading operators". Sanksi maksimum untuk penjualan tanpa registrasi diperberat: ancaman penjara naik dari kurang dari tiga tahun menjadi kurang dari 10 tahun, sementara denda maksimum meningkat dari kurang dari 3 juta JPY menjadi kurang dari 10 juta JPY. Untuk pertama kalinya, aturan terkait insider trading pada aset kripto diperkenalkan, melarang transaksi berdasarkan informasi material nonpublik. Penerbit aset kripto tertentu juga diwajibkan menyampaikan pengungkapan berkala tahunan. Dari sisi pajak, skema akan berubah dari tarif pajak komprehensif dengan tarif puncak hingga 55% menjadi pajak terpisah melalui pelaporan terpisah dengan tarif sekitar 20%. Kerugian dapat dikompensasikan (loss carryforward) hingga tiga tahun. Perubahan perpajakan ini diperkirakan berlaku mulai 1 Januari 2028. RUU tersebut juga membentuk kerangka pengawasan untuk ETF aset kripto. Japan Exchange Group menargetkan peluncuran ETF sekitar 2027. Setelah pengesahan, fokus berikutnya beralih ke penyusunan aturan teknis melalui peraturan pemerintah dan pedoman pengawasan, termasuk ketentuan kewajiban cadangan serta pembatasan leverage derivatif. Kenaikan biaya kepatuhan berpotensi menekan bursa berukuran kecil, sementara peluang bagi manajer aset dan lembaga keuangan seperti bank dan perusahaan asuransi diperkirakan meningkat.