India Masukkan Kripto dan CBDC ke Pelaporan FATCA/CRS, Perketat Pemeriksaan Rekening di Atas US$1 Juta

Ringkasan Pasar AI
CBDT India memperluas panduan implementasi FATCA/CRS untuk secara eksplisit mencakup aset kripto tertentu, CBDC, dan produk uang digital, sehingga meningkatkan pelaporan otomatis lintas batas dan uji tuntas, terutama untuk rekening $1M+. Perubahan ini meningkatkan beban kepatuhan bagi bursa, kustodian, dan perantara keuangan serta mengurangi opasitas terkait aktivitas di bursa luar negeri dan dompet pribadi. Dalam jangka dekat, transparansi pajak yang lebih ketat dan risiko penegakan dapat membebani partisipasi kripto lokal dan arus lintas batas.
Level dampak
● Sedang
Aset terdampak
BTC/USDT+1.26%
Wawasan AI · BTC/USDTWawasan AI
▼ Bearish
Trade sekarang
⚠️ Wawasan yang dihasilkan AI didasarkan pada konten berita dan disediakan untuk tujuan informasi saja. Wawasan ini bukan nasihat investasi dan tidak mencerminkan pandangan BingX. Investasi melibatkan risiko. Harap trade secara bertanggung jawab.
Otoritas pajak India memperluas cakupan pelaporan pajak lintas negara dengan memasukkan aset kripto tertentu, mata uang digital bank sentral (CBDC), serta berbagai produk uang digital ke dalam kewajiban FATCA dan Common Reporting Standard (CRS), menurut The Economic Times. Pembaruan ini dituangkan dalam pedoman implementasi FATCA/CRS yang direvisi oleh Central Board of Direct Taxes (CBDT). Pedoman tersebut menegaskan bahwa aset kripto tertentu, CBDC, dan produk uang digital termasuk dalam ruang lingkup pertukaran informasi otomatis internasional (automatic exchange of information/AEOI). Kewajiban berlaku untuk lembaga keuangan pelapor—bank, reksa dana, perusahaan asuransi, kustodian, dan entitas investasi lain—untuk mengidentifikasi rekening yang wajib dilaporkan, memverifikasi domisili pajak nasabah, dan menyampaikan informasi keuangan yang dipersyaratkan kepada otoritas pajak asing. CBDT juga memperketat uji tuntas untuk rekening bernilai tinggi. Rekening dengan saldo di atas US$1 juta kini memerlukan pemeriksaan dan prosedur penelaahan tambahan sebelum diklasifikasikan sebagai rekening yang akan dilaporkan. Prosedur verifikasi domisili pajak dan identifikasi rekening wajib lapor ikut diperbarui untuk seluruh institusi yang tercakup FATCA dan CRS. Langkah ini menempatkan produk terkait kripto sejajar dengan instrumen keuangan tradisional yang sudah lebih dulu masuk dalam rezim berbagi informasi internasional, sehingga transparansi lintas batas untuk aset digital semakin ketat. Kebijakan tersebut sejalan dengan dorongan yang lebih luas dari otoritas India untuk memperkuat pengawasan dan penegakan di sektor kripto. Sejumlah langkah terbaru yang disebutkan meliputi arahan pada Juni dari Financial Intelligence Unit (FIU) yang meminta bursa kripto besar menyimpan catatan transaksi kripto over-the-counter (OTC) di atas US$10.000 mulai Januari 2026, mencakup beneficial ownership, sumber dana, tujuan transaksi, dan alamat dompet tujuan (dilaporkan crypto.news). FIU juga sebelumnya mengeluarkan panduan untuk memperkuat KYC serta pembaruan berkala data nasabah dalam kerangka aturan anti pencucian uang. Reuters melaporkan, Direktorat Pajak Penghasilan masih menyoroti transaksi yang dialirkan melalui bursa luar negeri dan dompet pribadi, yang dinilai menyulitkan penegakan pajak. Temuan pemerintah menunjukkan kurang dari seperempat dari 645.000 individu yang memperdagangkan kripto pada tahun yang berakhir Maret 2023 melaporkan transaksi tersebut dalam SPT mereka. Dari sisi kebijakan, India saat ini mengenakan pajak 30% atas keuntungan kripto, tetapi belum memiliki undang-undang aset digital yang komprehensif. Reserve Bank of India secara konsisten menyarankan agar cryptocurrency dan stablecoin yang diterbitkan swasta tetap berada di luar sistem perbankan yang teregulasi, dengan alasan risiko stabilitas keuangan dan kedaulatan moneter. RBI juga memperingatkan sebagian stablecoin dapat mengaburkan laba kena pajak. Kementerian Keuangan sebelumnya menyatakan langkah pajak dan hukum yang ada membantu menahan risiko aset virtual. Alih-alih menerbitkan satu undang-undang kripto yang menyeluruh, regulator memilih memperketat pelaporan, kepatuhan AML, dan kepatuhan pajak. Revisi pedoman FATCA/CRS oleh CBDT menjadi langkah lanjutan untuk mengintegrasikan aset digital ke dalam kerangka pelaporan pajak internasional India. Bagi bursa, kustodian, dan lembaga keuangan lain, aturan ini menambah beban kepatuhan dan meningkatkan pengawasan atas aktivitas kripto bernilai tinggi serta lintas negara, menandakan transparansi pajak aset digital akan menjadi prioritas penegakan yang kian menonjol.