Pengadilan Umum UE menolak gugatan Apple dan menegaskan kewajiban interoperabilitas di bawah DMA
Pada 8 Juli, Pengadilan Umum Uni Eropa memutuskan untuk menolak beberapa gugatan Apple terhadap penerapan Digital Markets Act (DMA) oleh Komisi Eropa. Putusan itu menegaskan status Apple sebagai “gatekeeper” dan kewajiban interoperabilitasnya, termasuk membuka mekanisme distribusi App Store bagi pihak ketiga serta layanan komunikasi iMessage. Putusan tersebut mempertahankan keputusan Komisi Eropa tanpa memuat denda maupun rincian pelaksanaan segera, namun menetapkan jalur kepatuhan yang bersifat wajib.